PERADILAN BOBROK DINEGERI PERSIDANGAN PARA KODOK Penulis : Andi Salim

Kredo hukum yang menyebutkan Fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Menegaskan bahwa dalam kondisi separah apapun, hukum harus tetap berdiri tegak dan tidak boleh tergoyahkan dari tujuannya menerapkan keadilan. Walau institusi hukum sejak dahulu tiada hentinya berlindung dibalik atas nama oknum  sekalipun jumlahnya sudah terlampau banyak, dimana pihak aparatur hukum yang justru melakukan pelanggaran itu sendiri, namun kita harus tetap optimis dan berharap agar mereka mampu kembali tegak. Dibalik berbagai peristiwa penangkapan terhadap Hakim, Jaksa bahkan Kepolisian kita yang menyeret mereka menjadi terpidana.


Ketatnya syarat menjadi seorang hakim sendiri tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Bahkan dalam kode etiknya, semua sikap dan perilaku hakim harus berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, serta jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Sehingga hanya keadilan saja yang menjadi objektifitasnya.


Harapan atas tegaknya keadilan itu menjadi tuntutan bagi masyarakat sebagaimana tertuang didalam sila ke lima dalam Pancasila. Bahkan dipertegas oleh Soekarno bahwa :

“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”. Termasuk sederet Hak-hak untuk memajukan rakyat dan memperjuangkannya secara kolektif demi membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sebagaimana pasal 28C ayat 2, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai pasal 28D ayat 1), Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28i ayat 1).


Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi diantaranya fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Nasehat, Fungsi Administratif dan Fungsi-fungsi lainnya, guna menyelaraskan serta membina keseragaman dalam penerapan hukum di tingkat peradilan dibawahnya. Hal itu berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303 tentang tugas pokok dan fungsinya. Sedemikian tertatanya lembaga ini, namun ada saja oknum yang mencoreng keagungan atas tujuan dan tatanan kelembagaan ini dimata publik. Bahkan tak jarang mereka dituding sebagai biang kerok atas rusaknya rasa keadilan, walau posisinya tidak membela negara dan tidak pula membela rakyat, akan tetapi justru membela kesejahteraan dirinya sendiri.


Setiap orang atau pihak yang berperkara, tentu tidak ingin kalah dalam sidang yang dijalaninya, maka upaya untuk meraih keputusan hakim guna memenangkannya tentu bagian yang tak terelakkan. Baik ditingkat pengadilan negeri, mau pun peluang banding yang ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa. Termasuk pada tingkat Kasasi yang merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Sebab terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila terdapat kejanggalan atas putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Tentu saja para pihak yang berperkara akan menggunakan segala cara untuk memenangkan berbagai tingkatan sidang tersebut sekalipun harus menempuh jalan samping.


Sasarannya tiada lain adalah putusan yang berkekuatan Hukum Tetap, baik pada Perkara Pidana terlebih lagi pada perkara perdata.

Ketentuan tentang pengertian putusan berkekuatan hukum tetap / inkracht van gewijsde dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010. Adapun pengertian putusan berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP, atau putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP, serta putusan kasasi MA yang merupakan keputusan final dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika masih tidak puas dengan putusan kasasi ini, masih ada kesempatan bagi para pihak untuk dapat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Rayuan dari siapa saja agar dipercepat, dimudahkan, dilonggarkan syarat dari ketentuan apapun, tentu menjadi bagian siapapun untuk bersedia mengadakan kesepakatan pada otoritas pemangku kewenangannya. Tak terkecuali terhadap status hakim yang sarat akan dinamika semacam ini. Tersangkutnya Hakim Agung yang menjadi tersangka atas oknum yang bernama Sudrajad Dimyati atas penangkapan oleh KPK baru-baru ini sungguh mengejutkan banyak pihak. Pemberitaan Detiknews tertanggal 23/9/22 menyebutkan ada sepuluh nama ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dimana 6 nama berasal dari pegawai MA dan 4 orang dari pihak pemberi suap. Di antara nama tersebut termasuk hakim agung tersangka yakni Sudrajad Dimyati disamping 5 yang lainnya.


Catatan sejarah atas sistem peradilan indonesia serta penegakan hukum sesungguhnya masih lemah. Penilaian masyarakat terhadap kualitas peradilan serta putusan pengadilan dari tingkatan peradilan pun masih sering dipertanyakan. penerapan hukum yang masih jauh panggang dari apinya, terlihat dari tajamnya pemberlakuan hukum yang mengarah ke bawah namun dirasakan tumpul ke atas menjadi fenomena yang berkesinambungan. Saduran hukum yang sering dilandasi pada praktek textbook sebagai pijakan pemikiran hakim belum seutuhnya berubah sebagai logika formal berfikir untuk merubah cara pandang seorang hakim dalam menggapai rasa keadilan yang sesungguhnya. Keadaan semestinya mempertimbangkan segala aspek guna memperbaiki dan menemukan kualitas keadilan yang lebih tinggi. 


Sebab bagaimana pun, meski keadilan dapat dihitung melalui logika matematis, namun nilai keadilan sesungguhnya bertumpu pada rasa dan kualitas yang seimbang. Rasa keadilan masyarakat adalah suasana kebatinan akan harapan terhadap nilai-nilai keadilan. Inti dari rasa keadilan masyarakat adalah ditegakkannya justice enforcement dalam setiap keputusan dan penerapan hukum yang semestinya sama dan seimbang. bahkan bisa saja l penerapannya justru lebih tinggi kepada mereka yang duduk sebagai legislatif, eksekutif maupun yudikatif, oleh karena merekalah yang menjadi pembuat, penegak dan pengawas atas hukum itu sendiri. Jika terjadi pelanggaran hukum tentu mereka pantas dijatuhi hukuman yang lebih berat dari warga masyarakat biasa.


Semoga tulisan ini bermanfaat.

#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan share🙏

https://www.facebook.com/groups/402622497916418/?ref=share

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TELKOM SINGLE INVOICE

SETTING FAX ONT F660 ZTE